Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siak.upi.edu Kontrak Kuliah


Siak.upi.edu Kontrak Kuliah

istilah kontrak telah dikenal dalam kehidupan masyarakat, seperti istilah kawin kontrak, buruh kontrak, kontrak rumah dan sebagainya. berkaitan dengan itu, coba kemukakan persamaan dan perbedaan kontrak dengan perjanjian

1. istilah kontrak telah dikenal dalam kehidupan masyarakat, seperti istilah kawin kontrak, buruh kontrak, kontrak rumah dan sebagainya. berkaitan dengan itu, coba kemukakan persamaan dan perbedaan kontrak dengan perjanjian


Jawaban:

Perjanjian merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang maupun lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Pada pasal 1313 KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban.

Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis karena perjanjian juga dapat dibuat secara lisan. Istilah kontrak berasal dari Bahasa Inggris dan umum digunakan dalam bisnis, karena dalam bisnis jarang sekali orang melakukan perjanjian yang sifatnya lisan.

Dapat disimpulkan bahwa perjanjian bersifat lisan dan kontrak bersifat tulisan.


2. apa yang dimaksud kontrak kontrak gula


KONTRAK GULA adalah, untuk perkebunan di Sumatera Timur yaitu Deli dan Serdang, tenaga kerjanya didatangkan dari Cina di bawah sistem kontrak.
Dengan hapusnya sistem perbudakan, maka sistem kerja kontrak kelihatan sebagai jalan yang paling logis bagi perkebunan-perkebunan Sumatera Timur, untuk memperoleh jaminan bahwa mereka dapat memperoleh dan menahan pekerja-pekerja untuk beberapa tahun.


3. Rumah Sheila sekarang dikontrakkan. Penulisan kata "dikontrakkan" yang benar adalah... *​


Jawaban:

Ya,tentu pastinya ditulis

dikontrakkan

Penjelasan:

Konstruksi ini berasal dari kata dasar kontrak yang mendapat awalan /di-/ dan akhiran /-kan/. Akhiran /-kan/ inilah penjelasan mengapa huruf /k/ di situ mutlak mesti ditulis dobel.

Jawaban:

Di kontrakkan

Penjelasan:

maaf bila salah jangan lupa follow akun ku ya nanti aku follow back dan jadiin jawaban terbaik ya makasih


4. pikiran dasar yang terdapat dalam hukum kontrak atau di luar peraturan kontrak disebut?​


Jawaban:

pikiran dasar yang terdapat dalam hukum kontrak atau di luar peraturan kontrak disebut naskah akademik rancangan uuhukum kontrak

Jawaban:

asas Hukum

Penjelasan:

bahwa semua orang dipandang sama hak,harkat dan martabat dimata hukum.

jika terjadi pertentangan antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim/pengadilan

semoga membantu


5. mengapa kawin kontrak dilarang ?????? dan mengapa rasulullah pernah membolehkan kawin kontrak meskipun pada akhirnya beliau melarangnya ????


karena kalau kawin kontrak maka akan susah nanti kalau ingin punya penghasilan dan pekerjaan tetap. rumahnya juga akan kontrak selalu dan bahkan anaknya juga statusnya hanya anak kontrak,

6. aturan yang ditetapkan oleh hindia belanda bagi pekerja kontrak pribumi yang melanggar kontrak adalah.....


Sistem Koeli Kontrak

7. jika ingin resign kerja tapi menandatangan kontrak, tetapi kontrak tidak ada tertulis denda ataupun sanksi​


pembahasan

jika resign kerja dan menandatanganin kontrak namun kontrak tak ada sanksi ataupun denda

maka pekerja yang ingin resign tidak akan membayar denda ataupun sanksi apapun kepada perusahaan/institusi itu

hal ini sesuai dengan isi kontrak yang akan di tanda tanganin

bahwa pekerja mennyanggupi ataupun bersedia dalam peraturan yang ada di kontrak tanpa dikenakan sanksi atau denda apapun

namun ada baiknya kita pertanyakan dahulu apakah benar benar tidak ada sanksi yang terlibat di dalam kontrak itu


8. Apa yang anda pahami tentang kontrak bisnis, serta apa saja syarat sahnya dalam melakukan kontrak bisnis, Jelaskan !​


Jawaban:

yang aku paham tentang kontraknya doang

melakukan kerja dgn punya perusahaan sampai masa kontraknya habis atau bisa di perpanjangkan lagi


9. Apa saja yang harus ada dalam sebuah kontrak?


terdapat empat syarat sah pembuatan kontrak yaitu kesepakatan para pihak dalam perjanjian, kecakapan para pihak dalam perjanjian, hal-hal tertentu yang dijanjikan dalam kontrak, dan sebab yang halal.

SEMOGAMEMBANTU


10. Apa itu kuliah Aku ingin kuliah Aku belum tau tentang kuliah


Jawaban:

kuliah sekolah untuk kesuksesan

Jawaban:

kuliah adalah perguruan tinggi sesudah SMA yang dihadiri oleh mahasiswa.

Penjelasan:

kuliah disebut juga UIN(universitas).

semoga bermanfaat Bosque:)


11. Di dalam kontrak kerjasama ada asas perjanjian coba anda jelaskan dalam penerapan dalam kontrak!


Jawaban:

Asas perjanjian merupakan salah satu prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam setiap kontrak kerjasama. Asas perjanjian berarti bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kontrak harus memahami dan sepakat dengan isi dari kontrak tersebut.

Penerapan asas perjanjian dalam kontrak kerjasama dapat dilihat dari beberapa hal berikut:

Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak harus merupakan pihak yang sah dan berkepemilikan yang sah.

Kontrak harus dibuat secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Isi kontrak harus jelas dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak harus memahami dan sepakat dengan isi dari kontrak tersebut.

Kontrak harus dilakukan secara sukarela, bukan atas paksaan.

Dengan menghormati asas perjanjian, maka kontrak kerjasama akan lebih terjamin keabsahannya dan dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari.


12. suiker contracten bercerita tentang kontrak kontrak gula pada masa pelaksanaan ???


politik liberalisme(politik pintu terbuka)

13. Apakah kontrak standar menyalahi asas freedom of kontrak?


Jawaban:

Perundang-undangan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian apa saja, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Prof. Subekti menyimpulkan bahwa dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut dikandung suatu asas kebebasan dalam membuat perjanjian (kebebasan berkontrak). Perkataan “semua” mengandung pengertian tentang diperbolehkannya membuat suatu perjanjian apa saja (asalkan dibuat secara sah) dan perjanjian itu akan mengikat mereka yang membuatnya, seperti undang-undang, sedangkan Pasal-Pasal lainnya dari hukum perjanjian hanya berlaku bila atau sekadar tidak diatur atau tidak terdapat dalam perjanjian yang dibuat itu (Subekti, 1984).

Kebebasan berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah perwujudan dari kehendak bebas sebagai pancaran hak asasinya. Asas ini berhubungan pula dengan isi perjanjian, yaitu untuk menentukan “apa” dan “siapa” perjanjian itu diadakan. Perkataan “semua” mengandung pengertian seluruh perjanjian, baik yang namanya dikenal maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang (Badrulzaman, 2001).

Kebebasan berkontrak berarti kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak, kebebasan untuk membuat dan tidak membuat kontrak, dan kebebasan para pihak untuk menentukan isi dan janji mereka, dan kebebasan untuk memilih subjek perjanjian. Dalam hukum kontrak, kebebasan berkontrak memiliki makna yang positif dan negatif. Positif dalam arti para pihak memiliki kebebasan untuk membuat kontrak yang mencerminkan kehendak bebas para pihak, dan negatif berarti para pihak bebas dari suatu kewajiban sepanjang kontrak yang mengikat itu tidak mengaturnya (Khairandy, 2003:42).

Kebebasan berkontrak (Freedom of Contract), hingga saat ini tetap menjadi asas penting dalam sistem hukum perjanjian baik dalam civil law system, common law system maupun dalam sistem hukum lainnya. Hal ini dikarenakan, Pertama, asas kebebasan berkontrak merupakan suatu azas yang bersifat universal yang berlaku disemua negara di dunia ini. Kedua, asas kebebasan berkontrak ini mengandung makna sebagai suatu perwujudan dari kehendak bebas para pihak dalam suatu perjanjian, yang berarti juga sebagai pancaran atas pengakuan hak asasi manusia (Rahman, 2003:15).

Kebebasan berkontrak berkembang sejak lama seiring dengan berkembangnya ajaran laissez faire-nya Adam Smith yang menekankan prinsip non intervensi oleh negara terhadap kegiatan ekonomi dan bekerjanya pasar. Smith menginginkan suatu political economy, agar perundang-undangan tidak digunakan untuk mencampuri kebebasan berkontrak, karena kebebasan ini sangat penting bagi kelanjutan perdagangan dan industri. Ajaran para filosof ekonom pada abad XIX seperti dinyatakan oleh Adam Smith dan Jeremy Bentham tersebut, berpandangan bahwa tujuan utama legislasi dan pemikiran sosial harus mampu menciptakan the greatest happiness for the greatest number. Oleh karena itu, dapatlah dikatakan bahwa sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu yang titik tolaknya adalah kepentingan individu pula, dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak (Sjahdeini, 1993:23).

Dalam perkembangannya ternyata asas kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan, karena asas ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Jika salah satu pihak lemah, maka pihak yang memiliki bargaining position lebih kuat dapat memaksakan kehendaknya untuk menekan pihak lain, demi keuntungan dirinya sendiri. Syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan dalam kontrak yang semacam itu akhirnya akan melanggar aturan-aturan yang adil dan layak. Dalam perkembangannya asas ini, menimbulkan kepincangan dalam kehidupan masyarakat, sehingga negara perlu turut campur tangan melakukan pembatasan terhadap pelaksanaan dari asas kebebasan berkontrak untuk melindungi pihak yang lemah (Sjahdeini, 1993:17).

Fenomena adanya ketidakseimbangan dalam berkontrak sebagaimana tersebut di atas dapat dicermati dari beberapa model kontrak, terutama kontrak-kontrak konsumen dalam bentuk standar/baku yang didalamnya memuat klausul-klausul yang isinya (cenderung) berat sebelah. Dalam praktik pemberian kredit di lingkungan perbankan, misal terdapat klausul mewajibkan nasabah untuk tunduk terhadap segala petunjuk dan peraturan bank, baik yang sudah ada atau yang akan diatur kemudian, atau klausul yang membebaskan bank dari kerugian nasabah sebagai akibat tindakan bank. Dalam kontrak sewa beli,

Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) berarti setiap orang dapat secara bebas untuk membuat kontrak tentang apapun, di manapun dan kapanpun. Setiap orang berhak untuk membuat kontrak tentang apapun, baik yang telah diatur dalam undang-undang maupun yang tidak ada ketentuannya dalam undang-undang.


14. apa yang di maksud kontrak kerjasama perseorangan dan kontrak kerjasama organisasi.??​


Jawaban:

Surat kontrak kerjasama adalah sebuah surat resmi yang dibuat baik oleh perseorangan yang mana di dalam surat ini berisi tentang pernyataan bahwa dua orang maupun lebih telah sepakat untuk melakukan kerjasama dalam waktu tertentu mengenai hal-hal tertentu, baik berupa kerjasama yang berhubungan dengan barang atau jasa.


15. Jelaskan prinsip prinsip dalam kontrak bisnis atau kontrak dagang


prinsip dasar kebebasan berkontrak,prinsip dasar facta sunt pervada, prinsip penyeselan sengketa melalui arbetrase , kebebasan berkomunikasi

Video Terkait


Posting Komentar untuk "Siak.upi.edu Kontrak Kuliah"